350 Pasangan Lakukan Isbat Nikah Serentak
Sebanyak 1.200 Pasangan di OKU Timur Nikah Siri dan 350 Pasangan Lakukan Isbat Nikah Serentak.--
Kemudian juga diperlukan oleh keturunannya sehingga menjadi sebuah kendala. "Oleh karena itulah ini menjadi bentuk kepedulian dan solusi dari pemerintah," katanya.
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati menyebutkan saat ini pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan.
Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha yang akrab disapa Mas Yudha mengingatkan bahwa pernikahan itu wajib sah secara hukum islam dan dah sah secara hukum negara.
"Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah," katanya.
BACA JUGA:Jangan Buru-Buru Kawin, Ini Usia yang Tepat untuk Menikah
BACA JUGA:Inikah Penyebab Kenaikan Harga Beras di Lahat? Petani Buka Suara
"Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah," jelasnya.
"Maka Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah," pungkas Yudha. (lid)