Usulkan Persingkat Masa Tinggal JCH
Komisi VIII DPR RI Sebut Potensi Penghematan BPIH
JAKARTA – Beberapa usulan untuk penghematan ongkos naik haji terus mengemuka. Kementerian Agama (Kemenag) diminta berani mengambil kebijakan khusus untuk mengepras biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini. Mulai dari mengurangi masa tinggal atau durasi jemaah di Tanah Suci hingga tak perlu memaksakan sewa hotel di ring satu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Rupanya, para legislator di Senayan melihat ada celah untuk bisa menekan ongkos haji yang tahun ini akan sangat membebani jemaah. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengatakan, ada sejumlah sektor yang bisa dihemat dari penyelenggaraan ibadah haji. Seperti sewa hotel atau pemondokan. Ditaksir, hotel dekat Masjidilharam atau Masjid Nabawi membuat biaya sewa hotel membengkak sekitar 30 persen.
’’Berarti tidak perlu mencari hotel yang dekat,’’ tuturnya. Berdasar data Kemenag, pos pembiayaan sewa hotel memang besar. Nominal yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp18,7 juta di Mekkah dan Rp5,6 juta di Madinah. Itu belum termasuk subsidi dari BPKH sebesar Rp117 miliar lebih untuk seluruh jemaah haji reguler.
Baca juga : Anda Muslim ? Pahami Posisi Tangan yang Benar Saat Takbir Baca juga : Disetujui Menhub, Rute Langsung Umroh Haji Segera Dibuka Selain itu, Bukhori juga mengusulkan pemangkasan masa tinggal jemaah dari biasanya 40 hari jadi 30 hari saja di Tanah Suci. Lalu, mengurangi biaya penerbangan yang saat ini diusulkan hampir Rp34 juta per jemaah. Usulan lainnya, memangkas pemberian katering cukup 36 hari, bukan 50 hari.
Kemudian, Kemenag tidak perlu menyewa armada bus salawat dan cukup bagian dari paket sewa hotel. Biaya asuransi juga bisa ditinjau ulang. Sebab, selama ini jemaah mendapatkan asuransi kesehatan serta asuransi jiwa dan kecelakaan.
Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas enggan berkomentar tentang itu. Pekan lalu, Yaqut mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98 juta. Dengan rincian, Rp69 jutaan bakal ditanggung jemaah. Sisanya yang 29 jutaan disubsidi dari nilai manfaat dana haji di BPKH. (disway.id)