Nah Kan, Namanya Disebut Terima Rp40 M dalam Sidang, Anggota III BPK Achsanul Qosasi Akhirnya Ditahan Kejagung
TAHAN: Penyidik Jampidsus Kejagung RI menahan anggota III BPK Achsanul Qosasi, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. FOTO: NET--
"Sekitar Rp66 miliar tadi ya?" tanya hakim.
"Iya, sekitar Rp66 m," jawab Irwan.
Irwan mengungkit pula aliran duit ke Menpora Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus BTS.
Dia mengatakan uang yang diserahkan ke Dito mencapai Rp27 miliar, dalam dua kali tahap penyerahan.
"Saat itu sudah masuk penyelidikan belum?" tanya hakim.
"Penyelidikan sudah, tapi belum penyidikan. Jadi pada saat Oktober 2022, terakhir penyerahan itu yang dua kali ke Dito itu. Setelah itu selesai," ulas Irwan.
"Ada penyerahan dua kali ke Dito?" tanya hakim.
"Iya," jawab Irwan yakin.
"Yang pertama berapa yang kedua berapa?" tanya hakim.
"Ada yang Rp20 miliar, ada yang Rp7 miliar," urai Irwan.
Diketahui, kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp8 triliun.
Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
Di bagian lain, dari pihak Irwan Hermawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk pengungkapan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengatakan pengajuan JC dilakukan karena kliennya menerima ancaman.
Bahkan, ancaman itu turut menyasar keluarga dari Irwan.
“Lantaran klien kami mengungkapkan kasus tersebut di persidangan, maka ancaman pun datang. Terlebih aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak,” cetus Maqdir. (*/air)