https://sumateraekspres.bacakoran.co/

JPU Tolak Eksepsi, Lanjut Pembuktian Perkara, 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI

SIDANG: Tiga terdakwa, Dermawan Iskandar, Karlina dan Idris, yang ketiganya mantan Komisaris Bawaslu OI, kembali mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin.- FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi 3 terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) Tahun 2019-2020. Yakni, Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris, yang ketiganya mantan komisioner Bawaslu OI.

JPU Kejari Ogan Ilir, Muhammad Ilham Satriana SH dan Rahmat Afif SH, membacakan tanggapannya atas eksepsi terdakwa, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Masrianti SH MH.

Dalam pokok tanggapan JPU, menilai eksepsi penasihat hukum terdakwa terlalu berasumsi karena sudah masuk dalam ranah pokok perkara. Maka , haruslah dibuktikan dalam persidangan.

"Untuk itu, JPU meminta majelis hakim untuk mengenyampingkan dan menolak alasan dalam eksepsi penasihat umum terdakwa serta meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara," kata JPU.

Atas tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda putusan sela.  "Tadi kita sudah dengar tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, jadi untuk putusan sela akan kita sampaikan pekan depan," kata hakim sembari menutup sidang. 

Diketaui dalam dakwaannya, JPU menyebutkan akibat perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.  Perkara ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya. 

Mereka udah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. "Ketiga terpidana yang sudah divonis yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi, tenaga honorer operator keuangan," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Bawaslu OI, memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa. (nsw/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan