https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Harga BBM Non Subsidi Turun, Kontribusi Pertamina dalam Mempertahankan Stabilitas Sosial

Harga BBM Non Subsidi Turun, Kontribusi Pertamina dalam Mempertahankan Stabilitas Sosial. Foto : Ist--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pertamina Patra, Subholding Commercial & Trading Pertamina, terus memperbarui harga produk BBM Non Subsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) sesuai dengan pergerakan harga minyak dunia.

Pada tanggal 1 November 2023, Pertamina Patra Niaga mengumumkan penurunan harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.

Dr. M. Husni Thamrin, M.Si, seorang Akademisi dari Universitas Sriwijaya dan Pengamat Kebijakan Publik Wilayah Sumsel, memberikan apresiasi terhadap penurunan harga BBM Non PSO ini.

Dia menganggap bahwa tindakan ini menunjukkan responsibilitas Pertamina terhadap perubahan harga minyak di pasar dunia.

BACA JUGA:Pertamina Terus Awasi Distribusi BBM dan LPG Subsidi di Sumbagsel

Menurut Thamrin, penurunan harga BBM ini seharusnya diapresiasi karena sesuai dengan pergerakan harga minyak global.

Selain itu, ini juga menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat dan memiliki dampak penting dalam menjaga stabilitas inflasi, harmoni sosial, dan stabilitas politik, terutama saat memasuki tahun politik.

Thamrin juga menekankan pentingnya bagi Pertamina untuk menjadi lebih sehat sebagai perusahaan dan meningkatkan daya saing.

Penyesuaian harga minyak dunia dan nilai tukar harus direspon dengan cepat tanpa memberatkan perusahaan.

BACA JUGA:Ketika Limbah jadi Berkah, Energi Pertamina Bawa Olahan Daun Nanas Karya Emak-Emak Tembus Ekspor ke Singapura

Selain itu, penurunan harga ini diharapkan akan berkontribusi pada stabilitas politik yang kondusif, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.

Hal ini diharapkan dapat menjaga inflasi tetap terkendali dan pertumbuhan ekonomi tetap stabil.

Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, menjelaskan bahwa harga baru yang diberlakukan pada 1 November 2023 telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Regulasi ini merupakan perubahan dari Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 yang mengatur formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan