https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pertamina Terus Awasi Distribusi BBM dan LPG Subsidi di Sumbagsel

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi berjalan dengan baik sesuai aturan dan sasaran yang tepat. Foto Ist--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dengan sepenuh hati berkomitmen untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Petroleum Cair (LPG) bersubsidi berjalan dengan baik sesuai aturan dan sasaran yang tepat.

Untuk mencapai tujuan ini, Pertamina telah membentuk Satuan Tugas Khusus yang bertugas memantau dan mengawasi penyaluran BBM dan LPG subsidi, dengan tujuan agar bantuan ini diterima oleh masyarakat yang memang berhak.

Pertamina juga bersikap tegas terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM dan LPG subsidi. Mereka tidak ragu memberikan sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) dan agen atau pangkalan yang terlibat dalam praktik curang, terutama terkait penyaluran BBM dan LPG subsidi.

Dalam periode Januari hingga September 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberlakukan sanksi terhadap 93 lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel.

BACA JUGA:Ketika Limbah jadi Berkah, Energi Pertamina Bawa Olahan Daun Nanas Karya Emak-Emak Tembus Ekspor ke Singapura

Di antaranya, sebanyak 18 SPBU di wilayah Sumatera Selatan, 25 SPBU di Jambi, 16 SPBU di Bangka Belitung, 22 SPBU di Lampung, dan 12 SPBU di Bengkulu.

Beberapa pelanggaran yang dicatat termasuk pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen dan pengisian berulang dengan menggunakan tangki yang dimodifikasi.

Sanksi yang diberikan termasuk surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

Tidak hanya itu, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116 Agen LPG di wilayah Sumbagsel. Wilayah dengan jumlah sanksi terbanyak adalah Sumatera Selatan dan Jambi dengan 28 sanksi, diikuti oleh Lampung dengan 24 sanksi, Bengkulu dengan 20 sanksi, dan Bangka Belitung dengan 16 sanksi.

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pertamina Hadiahi Pelanggan dengan Bonus BBM Pertamax

Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, menjelaskan bahwa pemberian sanksi ini didasarkan pada hasil investigasi internal Pertamina dan laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi.

Pertamina berusaha keras untuk memastikan distribusi tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 untuk memenuhi kuota tahun 2023.

Pertamina juga menghargai peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan tindakan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ke pihak kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135.

Bagi informasi seputar produk, layanan, dan program Subsidi Tepat, masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. Dengan kerjasama antara Pertamina dan masyarakat, diharapkan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi dapat berjalan lebih efisien dan adil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan