https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kelewatan, Terdakwa Pakai Uang Tagihan Listrik Pelanggan Untuk Renovasi Rumah

Pengakuan Terdakwa Supriyadinata, Mantan Supervisor Tusbung PT MEP di hadapan sidang--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tagihan listrik tahun 2015-2016 atas terdakwa Supriyadinata, mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 2 November 2023. 

 

Sidang yang diketuai oleh Misrianti SH MH beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa yang dihadirkan langsung Oleh JPU Kejari Musi Banyuasin (Muba).

 

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui jika semua uang tagihan listrik dilapangan sebesar Rp299 juta lebih habis digunakannya untuk keperluan pribadinya.

 

"Saya akui saya salah yang mulia, saya menyesal tidak menyetorkan uang ke perusahaan dan malah menggunakannya untuk merehab rumah," katanya.

 

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana Korupsi SMAN 19, Jaksa Sebut Laporan Dana Komite Tak Transparan

 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

 

Jadi uangnya hanya digunakan untuk merehab rumah saja, apakah ada orang lain yang ikut mencicipi uang tersebut? tanya Hakim

 

"Tidak ada yang mumia, uang itu saya gunakan seutuhnya, untuk merehab rumah milik istri saya," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, jika permasalahan ini sebenarnya sudah dimusyawarakan dengan pimpinan perusahaan, dimana saat itu disepakati untuk saya mengangsur uang yang saya pakai.

 

"Saya sudah berusaha beritikad baik, uang tersebut secara bertahap sudah saya kembalikan, dengan meminjam kiri kanan, dan terakhir dengan pemotongan gaji saya yang mulia,"ujarnya.

 

Kemudian dari upaya saya mengembalikan uang tersebut, sisa hutang saya masih sekitar Rp102 juta lebi lagi. 

 

"Saya akan kembalikan uang itu yang mulia," ujarnya.

 

Terpisah, H Rusli Bastari, SH, Kuasa Hukum terdakwa Supriyadinata,  mengatakan, kliennya telah mengakui semua yang ia perbuatannya serta melakukan cicilan kerugian dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan sebagai bentuk pelunasan. 

 

"Kami berharap ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, karena klien kami ini beranggapan sudah tidak ada sangkutan lagi dengan PT MEP karena sudah memberikan sertifikat yang nilainya cukup untuk membayar sisa uang yang digunakannya," tegasnya. 

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Tapi Satu Tersangka Tak Ditahan

 

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dishub

 

Diketahui dari Situs Resmi Kejari Muba, PT. Muba Electric Power (PT. MEP) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang ketenagalistrikan. 

 

Yang mana modal dasar perseroan ini berasal dari saham PT. Petro Muba, Koperasi Pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin, dan Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian pada tahun 2015 dan 2016, 

 

Tersangka “S” selaku Supervisor Tusbung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 007 / IN / SK-DK / MEP / 2015 Tanggal 24 November 2015 Tentang Pengangkatan Jabatan di Lingkungan PT. Muba Electric Power, bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT Muba Electric Power sekitar 3.400 rekening. 

 

Namun setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul pada bulan desember 2015 hingga januari 2015 tersangka “S” tidak menyetorkan dana tagihan listrik tersebut kepada PT. Muba Electric Power namun digunakan oleh Tersangka “S” untuk kepentingan pribadinya. 

 

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa Sumsel: 7 Saksi Diperiksa di Yogyakarta

 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022

 

Akibat perbuatan Tersangka “S” PT. Musi Banyuasin Electric Power (MEP) sebagai anak perusahaan PT. Petro Muba (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp.299.976.973,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 561 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 20 Juni 2023.

 

Tersangka S tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001. 

 

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan