Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022
PIMPINAN KPK : Wakil Ketua KPK Alex Marwata, menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK, Senin (30/10). FOTO: NET--
Baru ditindaklanjuti dengan penyelidikan mulai Januari 2023, berujung penetapan SYL sebagai tersangka.
BACA JUGA:Rumahnya Digeledah, Firli Cuit Twitter : ’Para Pelaku Melakukan Serangan Balik dengan Segala Cara…’
BACA JUGA:Hampir 10 Jam, Pemeriksaan Firli Selesai, Datang dan Pulang Tak Terlihat
Diketahui, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022.
Firli menyebut, pertemuan itu terjadi saat SYL belum menjadi pihak terkait perkara di KPK.
Di bagian lain, sebelumnya pada Jumat (27/10), Dewas KPK juga telah memintai keterangan Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron.
Senada, Ghufron mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Kementan baru dilakukan Januari 2023.
"Itu perkaranya naik lidik pada Januari 2023, ekspose 13 Juni 2023, kemudian LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) ditandatangani pada 26 September 2023," beber Ghufron, usai memberikan keterangan pada Dewas KPK.
Pada ekspos gelar pada Juni 2023, KPK telah menetapkan 3 tersangka terkait korupsi di Kementan.
Salah satu tersangka yang ditetapkan itu, eks mentan SYL.
“Di KPK itu pada saat lidik naik ke penyidikan, berdasarkan Pasal 44 ayat 1 (UU KPK) itu kemudian sudah naik sidik dengan tersangkanya," jelas Ghufron.
Rentang waktu ekspose hingga terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), merupakan hal wajar.
"Kan semuanya tidak ada standarnya, kadang ada yang seminggu, sebulan. Kadang juga ada yang lama karena membutuhkan administrasi-administrasi yang harus dilengkapi," katanya.
Sprindik kasus korupsi di Kementan terbit sekitar 3 bulan usai ekspose, juga dipicu upaya pengembangan kasus yang sempat dilakukan.
Ghufron menambahkan, penyelidik sempat menelusuri ada tidaknya dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang masih berkaitan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
"Yang jelas di kami semula di ekspose itu 13 Juni, kita semua acc, Pimpinan semua acc, baru naik,” tegasnya.
Naik sidik itu kemudian ada dugaan perkembangan kasus baru, mereka sampaikan kalau ada kasus baru tolong digabung, tidak boleh split atau terpisah-pisah.
“Baru oleh Dirlidik dijelaskan dugaan perkembangan itu tidak ada PBJ tidak ada kasus tipikor di PBJ," jelas Ghufron.