Kementerian ESDM Meluncurkan Aturan Baru untuk Izin Penggunaan Air Tanah, Ini yang Perlu Kamu Ketahui

Kebijakan air tanah dari kementerian ESDM. Foto: Ilustrasi Canva--

Seluruh persyaratan ini diajukan ke Kepala Badan melalui Kepala PATGTL yang akan melakukan verifikasi dan evaluasi permohonan izin.

Hasil verifikasi dan evaluasi akan menghasilkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan atau penolakan.

Jika izin sudah dikeluarkan, pemohon harus melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dalam waktu 60 hari kalender atau izin akan kedaluwarsa.

BACA JUGA:Minta Pemerintah Provinsi untuk Prioritaskan Program Bela Kepentingan Masyarakat Bawah

BACA JUGA:Mengurangi Kemiskinan Bukan Hanya Tugas Pemerintah, Harus Mulai Dari Diri Sendiri

Masa Berlaku Izin

Masa berlaku izin penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan pertanian di luar sistem yang sudah ada berlaku selama masih menggunakan air tanah tersebut.

Sementara itu, izin penggunaan air tanah selain untuk dua keperluan di atas berlaku paling lama tujuh tahun dan harus diperpanjang jika izin sudah kedaluwarsa.

Dengan aturan ini, Kementerian ESDM berusaha menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang semakin terancam oleh penggunaan yang tidak terkontrol.

Hal ini merupakan langkah penting untuk melindungi lingkungan dan sumber daya air tanah yang sangat penting bagi masyarakat.

Selain itu, aturan ini juga memastikan bahwa penggunaan air tanah dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan yang sah.

Jadi, jika kamu berencana menggunakan air tanah dalam jumlah yang signifikan, pastikan untuk memahami aturan ini dan mengajukan izin yang sesuai. Dengan begitu, kamu dapat berkontribusi pada pelestarian sumber daya alam yang penting ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan