Kementerian ESDM Meluncurkan Aturan Baru untuk Izin Penggunaan Air Tanah, Ini yang Perlu Kamu Ketahui

Kebijakan air tanah dari kementerian ESDM. Foto: Ilustrasi Canva--

SUMATERAESKPRES.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan izin untuk penggunaan air tanah.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.

Aturan ini mengubah cara masyarakat mengakses dan memanfaatkan air tanah dan sungai. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai aturan ini dan siapa yang perlu mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Siapa yang Harus Mendapatkan Izin?

Aturan ini berlaku bagi setiap individu atau kelompok yang menggunakan air tanah dan sungai, mulai dari 100 meter kubik (100 ribu liter) per bulan. Ini mencakup individu/perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial.

Kriteria Penggunaan Air yang Harus Mendapatkan Izin

Izin penggunaan air tanah harus diperoleh oleh pihak-pihak yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan untuk berbagai keperluan, antara lain:

  • Kebutuhan Pokok Sehari-hari: Penggunaan air tanah untuk keperluan sehari-hari seperti konsumsi dan kebutuhan rumah tangga.
  • Pertanian Rakyat di Luar Sistem Irigasi yang Sudah Ada: Bagi petani yang mengandalkan air tanah untuk pertanian, izin diperlukan jika mereka beroperasi di luar sistem irigasi yang sudah ada.
  • Wisata atau Olahraga Air yang Dikelola untuk Umum atau Kegiatan Bukan Usaha: Penggunaan air tanah untuk wisata, olahraga air, atau kegiatan yang bukan usaha komersial.
  • Pemanfaatan Air Tanah untuk Kepentingan Penelitian, Kesehatan, Pendidikan, hingga Pemerintah: Penggunaan air tanah dalam konteks penelitian, pendidikan, kesehatan, atau oleh instansi pemerintah.
  • Penggunaan Air Tanah untuk Taman Kota, Rumah Ibadah, Fasilitas Umum, atau Fasilitas Sosial Lainnya: Penggunaan air tanah untuk kepentingan umum seperti taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
  • Bantuan Sumur Bor/Gali untuk Penggunaan Air Tanah Secara Berkelompok: Penggunaan air tanah dalam konteks bantuan sumur bor/gali yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan.
  • Penggunaan Air Tanah untuk Instansi Pemerintah: Instansi pemerintah juga harus mengantongi izin jika menggunakan air tanah.

BACA JUGA:Dengar dan Serap Aspirasi Warga, Mulai Pembangunan Insfrastruktur, Bantuan Alsintan Hingga Air Bersih

BACA JUGA:6 Warna Cairan yang Jadi Petunjuk untuk Mendeteksi Kebocoran Pada Mobil

Proses Pengajuan Izin dan Masa Berlaku

Bagaimana cara mengajukan izin penggunaan air tanah? Pertama, pemohon harus mengajukan izin dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.

Ini mencakup formulir, identitas pemohon, koordinat rencana titik pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, dan jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan.

Selain itu, pemohon harus membuktikan kepemilikan tanah tempat eksplorasi air tanah akan dilakukan dengan mengajukan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Kemudian, pemohon harus membuat pernyataan bermaterai bahwa air tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa, memiliki izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, bersedia membuat sumur resapan/imbuhan, dan memiliki rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan