Pusri Antisipasi Kebutuhan Pupuk Petani Jelang Musim Tanam
SHARING : Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh sharing penyediaan pupuk subsidi untuk petani pada musim tanam. Foto : Evan/Sumeks--
LAMPUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Jelang musim tanam, PT Pusri Palembang, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) berupaya memastikan tersedianya pupuk di seluruh Gudang dan Kios pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi Pusri.
Salah satu Provinsi yang ditinjau langsung Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh yaitu Provinsi Lampung. Serangkaian kegiatan dilaksanakan Direktur Utama Pusri, sekaligus mendampingi Kunjungan Wakil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Nugroho Christijanto ke Provinsi Lampung belum lama ini.
Di antaranya kegiatan One Day Promo Kios Toko Pe’I di Kios Karisma Tani Jaya, Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Coffee Break PI Grup Bersama Masyarakat Singkong Indonesi di Els Coffee Café, Dialog Pupuk Indonesia Bersama Petani Makmur di Desa Penawar Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Nugroho Christijanto menyampaikan kegiatan ini salah satunya untuk meningkatkan brand awareness dan penjualan produk PI Group. “Kami disini hadir selaku holding, hadir langsung untuk melihat ketersediaan stok di kios, serta mempererat hubungan dengan petani dan pelanggan kami,” ungkap Nugroho.
BACA JUGA:Pabrik Pusri-IIIB Pakai Teknologi Low Energy, Hemat Konsumsi Gas Bumi
Pada musim tanam ini, khususnya untuk Provinsi Lampung, stok yang disediakan Pusri di Gudang Lini III tersedia sesuai ketentuan dan alokasi pemerintah serta siap untuk didistribusikan. Stok pupuk urea bersubsidi yang tersedia di Gudang Lini III Lampung pada 23 Oktober 2023, yaitu 38.849,15 ton dan urea non subsidi sebesar 1.104,53 ton.
Pusri juga menyediakan pupuk non subsidi sebagai persiapan antisipasi kebutuhan petani jelang musim tanam padi pertama pada akhir tahun, salah satunya NPK Singkong yang dibuat dengan formula 17-6-25, khusus untuk tanaman singkong dan mengandung unsur hara makro lengkap dan memiliki manfaat untuk memacu pertumbuhan vegetative tanaman, meningkatkan pertumbuhan tanaman serta pembentukan ubi.
Adapun syarat mendapat pupuk bersubsidi sesuai Permentan No 10 Tahun 2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektare.
BACA JUGA:8 Bank Biayai Pabrik Pusri IIIB
Permentan No. 10 Tahun 2022 juga mengatur komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu bawang merah, bawang putih dan cabai, padi, jagung, kedelai, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
“Komitmen kami dalam menjaga ketahanan pangan nasional, yaitu dengan memastikan produksi dan ketersediaan pupuk bersubsidi terjaga, sehingga dapat membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertaniannya,” terang Tri.
Melalui peninjauan langsung ke lapangan ini pihaknya melihat langsung situasi dan kondisi di lapangan, memberikan edukasi kepada petani mengenai cara pemakaian pupuk, serta menerima aspirasi para petani. (fad)