Komitmen BI, Latih 'Juleha' Potong Hewan Sesuai Syariat Ajaran Islam
Pelatihan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Sumsel. Foto : kemas a rivai/simateraekspres.id--
Selanjutnya, dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang di sampaikan oleh bapak Drs. H. Yauda Efendi M.M menjelaskan tentang Regulasi Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan.
Perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel yang di sampaikan oleh Rudy Admaja menjelaskan tentang ketentuan pengajuan nomor kontrol Veteriner Rumah Potong Hewan.
BACA JUGA:7 Tips Sederhana untuk Membuat Proses Belajar Mengaji Menyenangkan bagi Anak
BACA JUGA:Rumah Tetangga Ketua KPK Firli Bahuri Turut Diperiksa Polda Metro Jaya, Apa Kaitannya?
Terakhir, dari MUi Sumsel, Provinsi Sumsel Dr. Nurcholis menjelaskan tentang Overview Penyembelihan Sesuai dengan Syariat Islam.
Sementara itu, Maryono, salah seorang peserta dari Banyuasin berharap dengan mengikuti pelatihan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan.
Terutama di bidang penyembelihan hewan ya H aman, steril dan utuh serta sesuai dengan syariat Islam.
Di akhir acara Pelatihan sertifikasi juru sembelih halal rumah potong Hewan, Bank Indonesia Pimpinan Deputi Kepala Perwakilan BI Povinsi Sumsel Nurcahyo Heru Prasetyo Memberikan Sertifikat Pelatihan Juru Sembelih Halal.
Yakni bagi peserta yang hadie, ysng mana diketahui ada 6 Perwakilan dari berbagai Kabupaten Sumsel.(kemas rivai)