Respons Keluhan Guru Terkait Premanisme dan Intimidasi, Kapolres Tegaskan Begini
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menemui awak media seusai audiensi bersama anggota PGRI terkait aksi premanisme dan intimidasi. Foto : Zulkarnain/Sumateraekspres.id--
Para individu yang terlibat dalam tindakan ini seringkali mengancam dengan mengutip aturan atau pasal-pasal yang berpotensi melibatkan hukum.
Mereka mencoba menakuti kepala sekolah dan guru-guru yang terlibat agar menyelesaikan masalah yang dituduhkan dalam penggunaan dana BOS dengan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum.
BACA JUGA:Materi Lengkap Seleksi PPPK Guru 2023 Serta Ketentuan Selama Mengikuti Ujian
BACA JUGA:Teruntuk Pelamar PPPK Guru 2023, Cek Besaran Passing Grade Agar Lulus Seleksi Kompetensi
"Ada tiga sekolah yang baru-baru ini didatangi oleh kelompok ini, dan kami akan memeriksanya untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum. Jika ada, kami akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menyatakan bahwa mereka siap menerima laporan dari ketua PGRI Lubuklinggau terkait masalah yang mereka hadapi dalam proses belajar mengajar di sekolah.
"Silakan laporkan kepada kami jika ada yang mengganggu ketertiban, agar kami dapat melakukan tindakan pencegahan, tindakan preventif, dan penindakan yang diperlukan," katanya.
BACA JUGA:Alasan BKN Memperpanjang Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Khusus
BACA JUGA:5 Instansi Paling Sepi Peminat Pada Penerimaan PPPK Guru 2023
Kapolres juga meminta agar setiap laporan dilengkapi dengan minimal dua alat bukti, seperti rekaman CCTV atau bukti lain yang relevan.
"Kami akan menerima dan memproses semua laporan dari masyarakat. Harapannya adalah agar kasus yang terlaporkan dapat diungkap dengan benar sesuai prosedur dan standar operasional, dengan tahapan proses awal, tengah, hingga masuk ke proses peradilan jika diperlukan," tegasnya. (zul)