Lulus Administrasi, 81.607 Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag Awas Lewat Tes Ini. Bakal Gagal Jadi CASN

Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenag--

Terpisah, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, Nurudin menuturkan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BACA JUGA:7 Hak PPPK dalam UU ASN, Termasuk Tunjangan dan Uang Pensiun, Begini Skemanya

BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Silakan Senyum, Pemerintah Pastikan Tak Ada Istilah Orang Titipan Dalam Seleksi 2023

Demikian juga dengan pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi, mereka harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Yakni Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Jangan lewat juga untuk ikut Tes Moderasi Beragama yang juga digelar dengan CAT.

Untuk peserta yang lulus seleksi administrais bisa mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian dengan men-download-nya dulu pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Bisa dicetak setelah hasil sanggah diumumkan,” jelas Nurudin.

BACA JUGA:Jangan Terlewat! Berikut Batas Akhir Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Teruntuk Pelamar PPPK Guru 2023, Cek Besaran Passing Grade Agar Lulus Seleksi Kompetensi

Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id. 

Nurudin mengingatkan bahwa pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Para pellamar juga membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK,” tegasnya.

BACA JUGA:Jangan Kecewa Dulu, Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan