https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dalih Bangunkan Salat Subuh, Mahasiswa Ini Lapor Digerayangi Kakak Tingkat

LAPOR: Korban RS (pakai topi dan masker), didampingi tim kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (23/10). -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

  PALEMBANG – Mahasiswa semester 3 sebuah universitas di Palembang, berinisial RS (19), mengaku dicabuli oleh kakak tingkatnya yang sesama jenis. Kemaluannya dipegang-pegang, saat RS sedang tidur di asrama kampusnya.

Itu terkuak, setelah RS didampingi kuasa hukumnya, melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (23/10). Terlapornya, berinisial PO (20), kakak tingkat yang merangkap kepala asrama. Setidaknya, korban mengaku sudah lima kali dicabuli terlapor PO.

  “Kemaluan saya dipegang-pegangnya, alasannya membangunkan untuk salat subuh,” ungkap korban RS, yang kemarin mengenakan masker dan topi. Seingatnya, perbuatan itu terjadi pada 2 Februari, 8 Februari, 9 Februari, 29 Mei, serta 31 Mei 2023.

"Klien kami sampai ketakutan dan tidak berani lagi kembali ke asrama,” tambah Mardiyah SH, didampingi Angga Saputra SH dan Dahlan SH, dari  Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), yang mendampingi korban RS.

Langkah korban yang tidak berani kembali ke asrama dan kampus karena trauma, ternyata berdampak luas. Status korban sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Bidik Misi, dicabut oleh pihak kampus.

  Mardiyah menyebut, upaya mediasi oleh tim kuasa hukumnya dari YBH SSB, tidak kunjung direspon pihak rektorat kampus tersebut. “Bahkan terkesan pihak rektorat coba melindungi terlapor. Dengan surat klarifikasi maupun pernyataan tertulis dari rektorat,” sesalnya. 

Akhirnya, korban bersama tim kuasa hukumnya, menempuh jalur hukum melaporkannya ke  SPKT Polda Sumsel. "Klien kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan,” jelas Mardiyah.

Mereka berharap, laporan polisi yang dibuat agar dapat segera ditindaklanjuti polisi. “Sebab, sebetulnya selain klien kami ada juga beberapa rekannya yang juga mengalami perlakuan pencabulan. Tapi tidak ada yang berani melapor dan sampai keluar dari asrama," sebut Mardiyah.

Mardiyah mengungkapkan, dari lima kali perbuatan cabul itu, kliennya sempat berhasil merekam secara diam-diam sebanyak dua kali.  “Klien kami (korban RS) sudah pernah dipanggil rektorat. Tapi yang ada, justru (rektorat) mengeluarkan surat yang klarifikasi sekaligus membuat bantahan dari PO,” pungkasnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima dan belum tahu terlapor laporan korban yang dicabuli kakak tingkatnya itu. "Belum masuk ke kita (Bidang Humas), nanti akan terlebih dulu dikonfirmasi direktorat mana yang menangani kasus tersebut," sebutnya. Sementara pihak kampus tersebut, belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan. (kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan