20 Pasangan di OKU Timur Ajukan Nikah Dini, 70 Persen Karena Hamil Duluan

20 Pasangan di OKU Timur Ajukan Nikah Dini, 70 Persen Karena Hamil Duluan. Ilustrasi : freepik--

“Jadi lingkungan masyarakat memperboleh untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat," ungkapnya.

"Sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan orang tua banyak yang mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.

BACA JUGA:Buah-buahan Sahabat Wanita saat Haid- Hamil

BACA JUGA:Pengadilan Agama Ungkap Alasan di Balik Munculnya 606 Janda Baru di OKU Timur, Terbanyak Karena Hal Ini

“Yang terbaru ini ada perkara dispensasi nikah yang mana dari pihak perempuannya hamil duluan dan masih umur 14 tahun. Ini bisa terjadi karena edukasi tentang pernikahan masih minim karena perempuannya masih pelajar SMP dan juga faktor ekonomi keluarga yang miskin,” bebernya.

Meski telah mengajukan dispensasi nikah, menurut Ja'far tidak semua perkara dapat dikabulkan. semua harus ada syarat yang terlebih dahulu dipenuhi.

Misalnya surat kesehatan dari Dinas Kesehatan, juga surat keterangan dari DP3A terkait psikologi anak.

"Misalnya 2022 sebanyak 94 perkara dispensasi nikah, hanya 79 yang dikabulkan, sementara 15 perkara tidak dikabulkan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Inilah 8 Cara yang Perlu Dilakukan Istri Agar Rezeki Rumah Tangga Lancar

BACA JUGA:Pentingnya Memahami Apa yang Membatalkan Wudhu saat Suami dan Istri Bersentuhan

Pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan diantaranya, kerjasama dengan instansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan  Dinsos OKU Timur. 

"Kami sudah melakukan MoU tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara Pengadilan Agama, pemohon dispensasi harus memperoleh rekomendasi dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ, DPPA OKU Timur terkait mental psikologi serta meminta rekomendasi Dinsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial," bebernya.

Persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah. Pihaknya juga banyak mengajukan penolakan, kalau tidak mendapatkan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait.

"Kita baru akan mencanangkan, untuk turun ke sekolah. Ada obrolan ke bupati mempertahankan kabupaten layak anak," pungkasnya.(lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan