https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pentingnya Memahami Apa yang Membatalkan Wudhu saat Suami dan Istri Bersentuhan

Pentingnya Memahami Apa yang Membatalkan Wudhu saat Suami dan Istri Bersentuhan. Ilustrasi : freepik.com--

SUMATERAEKSPRES.ID - Wudhu merupakan ibadah penting yang harus dijalankan sebelum melaksanakan salat, namun seringkali ada situasi yang membingungkan bagi pasangan suami dan istri, yaitu apakah bersentuhan atau bersalaman di antara mereka dapat membatalkan wudhu.

Pertanyaan ini menjadi perbincangan yang mendalam dalam konteks fikih Islam, terutama dalam pandangan berbagai madzhab.

Hal ini memicu perdebatan dan penafsiran yang beragam, sehingga penting bagi umat Islam untuk memahami apa yang sebenarnya membatalkan wudhu saat suami dan istri bersentuhan, dan bagaimana pandangan masing-masing madzhab terhadap hal ini.

Allah SWT telah mengatur masalah ini dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23, yang menyatakan bahwa ibu mertua, anak-anak istri yang ada dalam pemeliharaan Anda dari istri yang telah Anda campuri, tidak bisa menjadi mahram bagi Anda.

Namun, jika Anda belum pernah menikahi istri tersebut, maka tidak ada dosa jika Anda menikahinya.

BACA JUGA:Inilah 8 Cara yang Perlu Dilakukan Istri Agar Rezeki Rumah Tangga Lancar

BACA JUGA:6 Tanda-Tanda Suami Jujur Saat Gajian

Selain itu, istri dari anak-anak Anda juga termasuk dalam kategori bukan mahram bagi Anda.

Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan mahram. Mahram adalah lawan jenis yang tidak boleh dinikahi.

Istri, dalam hal ini, tidak termasuk dalam kategori mahram (ajnabiyyah) bagi suami, karena suami dan istri tidak diharamkan untuk menikah satu sama lain.

Meskipun demikian, istilah "mahram" juga sering digunakan dalam konteks suami-istri oleh sebagian masyarakat.

BACA JUGA:Cerita Umu Sipian, Jin Wanita yang Mengganggu Balita dan Ibu Hamil Saat Magrib Tiba

BACA JUGA:Salat dengan Kaos Bergambar, Apakah Sah? Begini Hukumnya

Menurut Mazhab Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, jika suami dan istri bersentuhan secara fisik, ini secara mutlak dianggap membatalkan wudhu.

Tag
Share