https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Enak Bener, 3 Bulan Panen Sawit Tanpa Izin di Kebun PT BSP

CURI: Tersangka Riki Rikardo (duduk), berikut mobil Carry pick up bermuatan 3 ton sawit curian dari kebun PT BSP.- FOTO: IST-

*Panen Sawit Tanpa Izin di Kebun PT BSP

PRABUMULIH – Selama 3 bulan Riki Rikardo (21) dan 2 temannya, memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Namun panennya tanpa izin, di kebun perusahaan PT Bumi Sawit Permai (Permai).

Akibatnya, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menangkap  Riki Rikardo (21). Dia warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sementara 2 temannya masih buron.

Pencurian TBS sawit itu di kebun wilayah Divisi 1, Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. “Terakhir berlangsung Selasa (17/10), sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolsek RKT Ipda Santi Wijaya SH, Kamis (19/10).

Dari informasi sekuriti PT BSP, Tim Buser Unit Rerskrim Polsek RKT menyisir lokasi pencurian sawit tersebut. “Kami dapati tersangka mengendarai mobil pick up hitam bermuatan sekitar 3 sawit hasil curian, di jalan cor Desa Jungai,” beber Santi.

 Kepada polisi, tersangka Riki bersama 2 temannya, sudah 3 bulan mencuri TBS sawit di kebun PT BSP. ”Total kerugian pihak PT BSP selama 3 bulan pencurian buah sawitnya itu, lebih kurang Rp75 juta,” tambah Ipda Santi, didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH.

Barang bukti yang diamankan, mobil pick up hitam nopol BG 8461 TF, bermuatan 108 TBS sawit atau seberat 3 ton. ”Sama 1 buah tojok besi bergagang kayu. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegas Santi. (chy/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan