Salat dengan Kaos Bergambar, Apakah Sah? Begini Hukumnya

Salat dengan Kaos Bergambar, Apakah Sah? Begini Hukumnya. Ilustrasi : freepik.com--

Penggunaan pakaian bergambar saat salat, seperti kaos partai, termasuk dalam kategori pakaian yang memiliki gambar, dan ini dapat menjadikan salat menjadi makruh, atau tidak dianjurkan.

Penjelasan dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93 menegaskan bahwa makruh hukumnya mengenakan pakaian bergambar saat salat.

Oleh karena itu, meskipun salat dengan mengenakan kaos bergambar dianggap sah selama bisa menutup aurat, sebaiknya kita menghindari hal ini, terutama saat shalat berjamaah, karena dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan jamaah lainnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan