Kasasi Ditolak, Mantan Gubernur Sumsel PK
H Alex Noerdin--
PALEMBANG - Peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh PDPDE mulai disidang.
Yang mengajukan PK itu adalah mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin.
Ia menggunakan peluang hukum PK tersebut karena masih tak terima upaya kasasinya dalam perkara itu ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Karena kasasinya ditolak, itu artinya Alex tetap
dipidana 9 tahun, sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Juru bicara (jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Edi Saputra Pelawi SH, membenarkan adanya pengajuan PK oleh Alex Noerdin melalui pengadilan.
“Kami sudah menerima PK yang bersangkutan (Alex) dan hari ini (Senin) sudah dilaksanakan sidang perdana permohonan PK tersebut,” jelasnya, kemarin (17/10).
BACA JUGA:Alex Noerdin Ajukan PK, Keluarga Berharap Hasil Terbaik
Sidang dipimpin majelis hakim, Eddy Terial SH, Fitriadi SH, dan Ardian Angga SH. Dalam sidang peradana kemarin, kuasa hukum pihak pemohon membacakan permohonan dan menyerahkan
berkas PK. “Untuk alasannya PK akan terungkap pada sidang kedua,” bebernya.
Termasuk mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.“Terkait permohonan PK apakah ada novum atau kekhilafan hakim, nanti kita dengar langsung pada persidangan kedua,” pungkas
Edi. Terpisah, Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH mengatakan, PK yang diajukan oleh Alex Noerdin merupakan hak konstitusi terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh PDPDE itu.
“Nanti kita tunggu saja pembuktiannya,” ucpanya. Sementara, Kms Khairul Mukhlis, jubir keluarga H Alex Noerdin membenarkan penggunaan hak untuk PK oleh Alex. “Iya betul. Pak Alex PK .
Penggunaan hak tersebut sudah diatur dalam UU. Semoga bisa membawa hasil yang terbaik nantinya untuk beliau karena kami yakin Pak Alex tidak bersalah,” bebernya.
Soal novum (bukti baru) sebagai alasan mengajukan PK, Mukhlis tidak mau banyak berkomentar. “Kalau itu kewenangan pengacara,” tambahnya. Sebelumnya, diberitakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin.