https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasasi Ditolak, Mantan Gubernur Sumsel PK

H Alex Noerdin--

BACA JUGA:Castrol Indonesia Gaungkan Pesan 'Go Indonesia' Bersama.Rider Alex Rins di MotoGP Seri Mandalika

Vonis itu kumulatif untuk kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh PDPDE. Dengan begitu beratnya vonis dari hakim, Alex memutuskan banding.

Perkara ini lalu disidang  majelis hakim PT Palembang dan Alex mendapatkan vonis lebih ringan. 9 tahun penjara.

Tapi, Alex tetap tak terima karena dia tidak merasa bersalah sehingga mengajukan kasasi ke MA.

Namun, hakim agung Suhadi dibantu Suharto dan Ansori menolak kasasi sang mantan gubernur maupun kasasi dari penuntut umum.

Kasus Masjid Sriwijaya ini menyeret 12 tersangka. Jilid 1, ada empat tersangka yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia

Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Keempatnya berjuang hingga tingkat kasasi. Jilid 2 ada dua tersangka yakni Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).

BACA JUGA:Disebut Ada Aliran Miliaran Rupiah dari SYL, NasDem Pertimbangkan Somasi Alex Marwata

Keduanya sampai kasasi. Kemudian, jilid 3 ada empat terdakwa yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT

Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel. Sedangkan di jilid 4 ada dua tersangka, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). (nsw/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan