Masyarakat Tak Mampu di PALI Dapat Bantuan Hukum Gratis

Dra Yenni Nopriani-FOTO:p HERU/SUMEKS-

“Kewajiban pemberi bantuan juga memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan sampai perkaranya selesai. Kecuali ada alasan yang sah secara hukum,” pungkasnya. (ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan