Masyarakat Tak Mampu di PALI Dapat Bantuan Hukum Gratis
Editor: Muhajir Sumeks
|
Minggu , 15 Oct 2023 - 18:48
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/16450195ef575b263014d48433291e00.jpg)
Dra Yenni Nopriani-FOTO:p HERU/SUMEKS-
“Kewajiban pemberi bantuan juga memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan sampai perkaranya selesai. Kecuali ada alasan yang sah secara hukum,” pungkasnya. (ebi)