Jumlah Gaji Jika Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi Jumlah Gaji Jika Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023--
PNS juga menerima berbagai fasilitas, termasuk tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta peluang pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK 2023
Gaji PPPK tahun 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Golongan I:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.686.200
Golongan II:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 2.843.900
Golongan III:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.964.200
BACA JUGA:Update Jumlah Pendaftar CPNS 2023 : Kemenkumham Terbanyak, Peluang Lolos Berat
Golongan IV:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.089.600
Golongan V:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 3.879.700
Golongan VI:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.043.800
Golongan VII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.214.900
BACA JUGA:Tingkat Keketatan dan Peta Persaingan Dalam Seleksi CPNS 2023
Golongan VIII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.393.100
Selain gaji, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Informasi ini diharapkan berguna bagi calon CPNS dan PPPK di tahun 2023. (*)