Bantah Suku Bunga Flat 0,8 Persen

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar membantah soal penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Menurut Entjik, tidak benar AFPI menetapkan suku bunga flat sebesar 0,8 persen kepada konsumen. Ia menyebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan, bunga pinjol tidak boleh lebih dari maksimum 0,4 persen.

"Sekarang saya mau klarifikasi bahwa bunga maksimum 0,4 persen per hari, enggak boleh lebih. Sedangkan untuk pinjaman-pinjaman cash flow memang sebagian besar itu 0,4 persen untuk yang jangka waktu di satu bulan," ujar Entjik, Jumat (6/10).
Dan sementara kalau yang di (pinjaman) produktif sebenarnya bunga itu banyak di sekitar 0,03 persen per hari hingga 0,06 persen per hari atau di sekitar 12-24 persen per tahun. Lebih lanjut, dia memastikan pihaknya belum menerima surat resmi soal penilaian KPPU terkait suku bunga pinjol. Adapun informasi tersebut diketahui dari siaran pers yang dirilis KPPU.
"Kami terima rilis KPPU, tapi surat resminya belum diterima," lanjutnya. Meski begitu, pihaknya mengatakan akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan KPPU terkait penilaian soal kartel suku bunga pinjol. Bahkan ia berharap bahwa AFPI dan KPPU akan bertemu dalam waktu dekat. "Kita akan komunikasikan juga dengan KPPU untuk berdiskusi tentang hal ini," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas. Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. "Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean. Dalam penelitian itu, KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending. KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (jp/fad)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan