https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jual Sabu di Rumah, Kena Gerebek Polisi

NARKOBA

SEKAYU - Sebuah rumah di Kota Sekayu yang sering jadi tempat transaksi narkoba, informasi itu sampai juga ke polisi. Sehingga personel Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, menggerebeknya, Minggu (1/10), sekitar pukul 02.30 WIB. Penghuni rumah, Yosep (45), tidak bisa mengelak lagi. Sebab polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu siap edar, dari rumahnya.
“Berat sabunya sekitar 1,75 gram,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH.
Terungkapnya kasus ini, sambung Heri, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Masyarakat khawatir dengan perkembangan dan pergaulan anak-anaknya,” ucapnya.
Tindaklanjut informasi masyarakat tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Benar penghuni rumah (Yosep) terindikasi sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” beber Heri Cinde, sapaan akrabnya.
Setelah pemantauan, penyelidikan dilakukan dini hari jelang subuh saat Yosep sudah dipastikan berada di rumahnya. Dia tidak bisa kabur lagi dalam penggerebekan itu, barang bukti sabu juga ditemukan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” jelas Heri. (kur/air)
 

Tag
Share