Berkas 3 Tersangka KONI Rampung

PALEMBANG - Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel. Berkas itu atas nama Suparman Romans yang dalam kasus ini Sekum KONI Sumsel dan Akhmad Thahir (Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022). Keduanya ditahan. Ketiga, berkas atas nama Hendri Zainudin selaku Ketum KONI Sumsel. Status tidak ditahan.

“Berkas ketiganya sudah rampung, maka dilakukan pelimpahan tahap satu, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh JPU,” ujar Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, kemarin.
Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilaksanakan pelimpahan tahap II atau P21. “Baru selanjutnya penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” jelas Vanny. Dalam kasus ini, para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel. Yakni pencairan deposito dan dana hibah dari Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor. (nsw)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan