Umbar Janji Menikahi, 7 Kali Gauli Pacar

ASUSILA

OKU TIMUR - Seorang anak bawah umur berinisial DAZ (15), terbuai janji manis sang pacar. Neno Arisman (19), mengobral janji akan menikahi. Sehingga dengan rayuan mautnya itu, Neno berhasil mengauli pacarnya  sebanyak tujuh kali. Namun dari nikmat sesaat itu, Neno akhirnya ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres OKU Timur (OKUT). Polisi menciduk Neno sedang berada di Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Raya, OKUT, Minggu (1/10) malam. Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, menjelaskan tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran.
“Setidaknya tersangka sudah tujuh kali menggauli korban,” ungkapnya, kemarin.
Tersangka berhasil menyetubuhi korban, dengan membujuk rayu akan menikahi bila sampai hamil. “Terakhir perbuatan itu terjadi di rumah kontrakan teman tersangka, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Madang Raya, OKU Timur, Kamis (1/7), sekitar pukul 02.00 WIB,” terangnya. Sebelumnya, tersangka lebih dulu mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun pada perbuatan terakhir itu, membuat korban jadi trauma.
“Sebab setelah disetubuhi, korban juga disuruh minum minuman keras. Kemudian pulangnya, ditinggalkan tengah jalan,” beber Hamsal.
Atas kejadian itu, korban didampingi keluarganya melapor ke Polres OKU Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi menciduk tersangka Neno bersembunyi di Desa Tanah Merah, Minggu (1/10) malam. “Tersangka dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” imbuh Hamsal, didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono. (lid/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan