Menteri LHK Cabut Izin dan Ancam Perampasan Keuntungan, 8 Korporasi Terancam Imbas Kebakaran Lahan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, telah menunjukkan keseriusan dan komitmennya. Dalam menghadapi dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menghantui beberapa daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan. Dengan tindakan tegas, menteri dari Partai Nasdem ini mengirim langsung Dr. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) KLHK, untuk melakukan inspeksi lapangan. Lalu, menyegel lahan milik perusahaan yang terbakar, terutama di Kabupaten OKI. "Langsung atas perintah Ibu Menteri, kami mengeksplorasi lokasi-lokasi Karhutla. Hari ini, kami berada di lokasi Karhutla di Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan," kata Rasio kepada media saat meninjau dan menyegel lahan PT Sampoerna Agro (SA) yang telah terbakar. Lahan seluas 586 hektar milik PT SA, yang sebelumnya ditanami tanaman sawit, terletak di Desa Menang Jaya, Kecamatan Pedamaran, OKI. Menurut Roy, sejauh ini hasil penyelidikan oleh pejabat pengawas lingkungan KLHK di Sumatera Selatan telah mengidentifikasi delapan lokasi kebakaran lahan. Termasuk  milik korporasi dan masyarakat. BACA JUGA : Selebgram yang Pilih Bakar Lahan Ketimbang Bayar Orang Penuhi Panggilan Penyidik Lahan-lahan ini telah tersegel, termasuk lahan milik PT KS (25 hektar), PT BKI (60 hektar), PT SAM (30 hektar), PT RAJ (1.000 hektar), PT WAJ (1.000 hektar), dan PT SA (586 hektar). Selain itu, ada lahan seluas 1.200 hektar yang di kelola oleh masyarakat di Desa Kedaton, Kecamatan Kayuagung, OKI. tang masih dalam penyelidikan kepemilikannya. BACA JUGA : Larang Buka Lahan Dibakar "Kami sedang mengkaji PT BHP. Jika terbukti melakukan pembakaran, tindakan akan di ambil serupa dengan korporasi lainnya," tegas Roy.

Sudah Ada Surat Peringatan

Terkait sanksi yang akan di berikan kepada korporasi, Roy menyebut bahwa sebelum penyegelan kepada korporasi yang lokasinya terjadi kebakaran lahan itu. Mereka telah memberikan surat peringatan keras kepada hampir 203 korporasi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan