Dibalik Terpilihnya Agus Fatoni Sebagai Pj Gubernur Sumsel, Ini Kata Mendagri!

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Dr Drs Agus Fatoni MSi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur (Sumsel) di lantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (2/10/ 2023). Tito mengatakan, terpilihnya Fatoni menjadi Pj Gubernur Sumsel merupakan hasil sebuah proses yang cukup panjang. "Yang pasti, harus memenuhi kriteria," katanya. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 disebutkan bahwa penjabat merupakan orang di tunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

BACA JUGA : Siang ini, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ramah Tamah dengan Para Tokoh Sumsel di Jakarta
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. "Proses itu di mulai dari penjaringan nama-nama calon sampai akhirnya diputuskan oleh Presiden,"ungkap Tito. Agus Fatoni yang kelahiran Lampung ini sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Senin pagi ini dia di lantik bersamaan dengan PJ Gubernur Kaltim Dr. Akmal Malik, Msi.. Akmal kelahiran 16 Maret 1970) merupakan birokrat Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan