Oknum PNS Dua Kali Ditangkap

* Dalam Waktu 3 Bulan, 2 Kasus Penipuan Proyek

PRABUMULIH – Dalam waktu 3 bulan, oknum PNS Pemkot Prabumulih ini sudah 2 kali ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih. Kasusnya sama, penipuan janji proyek. Sebelumnya, Wendi Verizon (47) ditangkap pada Juni 2023 atas laporan korban Meilinda SE (47).
Meilinda menderita kerugian Rp87 juta, setelah dijanjikan proyek pengerjaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih Tahun Anggaran (TA) 2022. Namun informasinya berujung damai, sehingga korban mencabut laporan polisi dan Wendi dibebaskan penyidik.
Begitu bebasnya Wendi mencuat, korban lainnya ‘berteriak’. Apalagi korbannya yang ini, Sri Hartati (54) menderita kerugian jauh lebih banyak. Yakni mencapai Rp1,2 miliar. Modus penipuannya sama, dijanjikan proyek-proyek pada Disdik Kota Prabumulih. Namun, Wendi menghilang. Tidak masuk bekerja lagi, sejak pindah ke Sekretariat DPRD Prabumulih.
“Tersangka kami tangkap di apartemen Bassura City Jakarta, Selasa (26/9) dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno Raharjo, STrK, MSi, kemarin.
Suprayitno menyebut, tersangka Wendi mengaburkan keberadaannya sehingga timnya berusaha dengan keras mencari keberadaannya. Saat diringkus, tersangka tengah berbaring di tempat tidur. “Ada seorang wanita inisial RN, yang membukakan pintu,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan