https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Belum Punya E-KTP, Nyoblos Pakai Suket

*Metode Penghitungan Suara Pemilu 2024 Satu Panel

SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi pemilih yang belum punya e-KTP, tetap bisa memilih. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pihaknya memasukkan ketentuan itu dalam rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Poinnya mengenai penggunaan dokumen selain e-KTP saat pecoblosan. Apa syaratnya? Syaratnya, menunjukkan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP dari Dispendukcapil.

  ’’Penggunaan KK (kartu keluarga) tidak dibenarkan karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga bukan alat bukti identitas diri,’’ kata Hasyim.

Dalam rapat dengan DPR RI, disepakati juga metode penghitungan suara Pemilu 2024 satu panel, bukan dua panel. 

Sebelumnya, KPU menawarkan opsi metode penghitungan suara dua panel untuk Pemilu 2024. Namun, menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, opsi tersebut punya beberapa konsekuensi. BACA JUGA : Cukup KTP, Berobat Gratis

Salah satunya, mengharuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyiapkan perangkat pengawasan penghitungan suara dua panel.

”Bagaimana cara membagi satu pengawas melihat dua panel?” kata anggota DPR Fraksi Golkar tersebut.

Dia pun mengusulkan kepada KPU agar tidak menerapkan metode penghitungan suara dua panel pada pemilu kali ini.

Tapi pada pemilu berikutnya. ”Lebih baik Pemilu 2024 ini kita samakan (dengan) yang kemarin (Pemilu 2019), tetap satu panel,” imbuhnya.

Hasyim menjelaskan, opsi penghitungan suara model dua panel sejatinya disusun untuk mengurangi beban anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Metode tersebut diperuntukkan agar penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) bisa lebih cepat.

Namun karena DPR meminta untuk menggunakan metode satu panel, Hasyim pun sudah menyiapkan strategi agar kejadian jatuhnya korban jiwa, dimana meninggalnya ratusan anggota KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang.

Salah satu strateginya adalah memperhatikan usia dan kondisi kesehatan sebagai syarat anggota KPPS.(*/mh/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan