https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Tilap Pembayaran Vendor Rp18 M

*Ditransfer ke Rekening Perusahaan Anggota Keluarga

*KPK Tahan Sarimuda, Pengacara Koordinasi Keluarga

JAKARTA , SUMATERAEKSPRES.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Ir H Sarimuda MT selaku direktur utama (dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda 2019-2021.

Kasusnya, dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Duduk kasus ini dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin.

Menurut Alexander, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017. Dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api (TAA).

Dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api.

Pada 2019, Sarimuda diangkat sebagai dirut PT SMS Perseroda. Dengan jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas kereta api. BACA JUGA : Sarimuda Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelasnya.

Alexander menambahkan, pada rentang waktu 2020-2021. “Atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda, dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif," bebernya. BACA JUGA : Sarimuda Terjerat Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar

Namun, pembayaran dari beberapa vendor itu tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda.

“Tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi," tambah Alexander.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menilap sebagiannya. Caranya, dengan menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai.

Uang itu ditransfer le rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya. Perusahaan itu tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar," ujarnya. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini.Sebelumnya,

KPK  dalam mendalami kasus ini telah memeriksa banyak pihak. Mulai dari Komisaris PT SMS,  Regina Ariyanti.  Direktur PT Bima Cipta Karya, Muhammad Tajudin Thamrin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan