Sarimuda Terjerat Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Kamis, 21 September 2023, KPK menahan Sarimuda, mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda. Dia terjerat dalam dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi terkait pengangkutan batubara. Langkah ini menandai komitmen KPK untuk memberantas korupsi dalam sektor industri yang memiliki dampak signifikan bagi negara. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Sarimuda telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Akibat tindakannya, diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 18 miliar. Hingga saat ini, Sarimuda adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini, tetapi KPK berencana untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi ini. BACA JUGA : Sarimuda Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS Akibat tindakannya, Sarimuda terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor ekonomi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.