Buat Kontrak Fiktif, Rugikan Perusahaan Rp1,3 Milyar

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas unit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKP Iskandar mengungkap kasus kontrak fiktif di salah satu perusahaan pembiayaan yang ada di Kota Palembang. Akibat praktik ini perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian mencapai hingga Rp1,3 milyar dengan kontrak fiktif mencapai hingga 160 kontrak fiktif. Ini terungkap setelah dari hasil audit internal yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Dan setelah dilakukan penagihan secara acak terhadap para nasabah sebelumnya yang mengaku tidak mengajukan kredit pembiayaan. Keenam tersanhka masing-masing berinisial Ir, Ry, Pr, Ma, An dan Ss. Selain keenam tersangka juga diamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Seperti 160 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang diantaranya sepeda motornya hilang.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan 2 Sertifikat Tanah Ke Penyidik
"Awalnya kita menduga BPKB nya yang palsu, ternyata setelah kita selidiki ternyata BPKB nya asli, berasal sepeda motor yang hilang,' ungkap Pejabat (Pj) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH di dampingi Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel saat rilis kasus ini, Kamis (21/9/2023).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan