Dua Tersangka Diperiksa Terkait Kasus Akuisisi PT SBS
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam kembali menjalani pemeriksaan. Proses ini dilakuan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu, 20 September 2023. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Tjahyono Imawan, mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi oleh PT BA. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus akuisisi PT SBS. "Benar, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Anung Prasetya, selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, diperiksa sebagai tersangka." "Sedangkan Tjahyono Imawan, mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS), diperiksa sebagai saksi terkait tersangka lainnya," ungkap Vanny. BACA JUGA : Penyidik Kejati Sumsel Menyelesaikan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Pemeriksaan keduanya, kata Vanny, masih dalam rangka upaya melengkapi berkas perkara yang terkait dengan kasus ini. Sementara itu, kuasa hukum dari Tersangka Anung Dri Prasetya, Nila Prajna Paramitha SH MH bersama Ridho Junaidi SH MH, menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani pemeriksaan. Terkait proses akuisisi PT SBS oleh PT BMI. "Klien kami saat ini sedang diperiksa untuk memberikan konfirmasi mengenai seluruh proses akuisisi PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan PT BA," kata Nila Prajna Paramitha. BACA JUGA : Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA: 6 Pegawai PT SBS Beri Keterangan Ia menjelaskan bahwa kliennya diminta menjelaskan latar belakang akuisisi. Prosesnya, aturan-aturan yang terlibat dalam proses tersebut. Serta apakah terdapat kajian terkait proses akuisisi tersebut.