Skandal Dana Kesehatan PALI, Terdakwa Akui Ada Tradisi Pemotongan Anggaran

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2021 kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor kelas I A Khusus PN Palembang pada hari Rabu tanggal 20 September 2023. Akibat dari tindakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 410 juta. Dua individu yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI, yakni M Mudakir SKM M Kes, dan Dr. Zamir Alvi. Sidang ini dipimpin oleh Edi Terial SH MH, dan di dalam ruang sidang, para saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI dihadirkan. Mereka adalah Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana, Sindy, dan Katedi. Kedua saksi, Sindy dan Katedi, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas di PALI, memberikan kesaksian. Bahwa mereka menerima instruksi dari PPTK untuk mengumpulkan 7 persen dari dana pencarian BOK Puskesmas. BACA JUGA : Kasus Investasi Ilegal FEC, Aufa Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Di sisi lain, saksi Yan Susilowati, Hengki Hendri, dan Heppy Triana, yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Kesehatan. Mengakui bahwa mereka diminta untuk mengalokasikan 10 persen dari anggaran pada setiap kegiatan di masing-masing seksi mereka. Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak membantah kesaksian para saksi. Dan mengakui bahwa pemotongan anggaran sebesar 10 persen merupakan praktik yang umum terjadi di Dinas Kesehatan PALI.

Pemotongan Anggaran untuk Kegiatan Kantor

Sementara itu, terdakwa Mudakir mengklaim bahwa pemotongan anggaran sebesar 10 persen dan 7 persen tersebut untuk mendukung kegiatan kantor. BACA JUGA : Sembilan Daerah Bersaing Ketat, Potensi Wisata Alam Lahat Terangkat Lewat Cabor Paralayang Porprov Sumsel XIV Dalam kata-katanya, ia menyatakan, "Anggaran 10 persen dan 7 persen tersebut untuk mendukung kegiatan kantor yang sangat penting." Sebelumnya, kedua terdakwa telah petugas lakukan penahanan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa terjerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. (nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan