PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga terdakwa, Wiski Arisal, Juan Pranso, Refi Mariska terpaksa harus duduk di kursi pesakitan. Lantaran tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Ketiganya menjalani sidang perdana dan dihadirkan langsung di PN Palembang Kelas I khusus. Dengan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Ciptoadi SH MH, Selasa 19 September 2023.
Dihadapan majelis hakim ketiganya mengaku Narkoba yang dibeli untuk digunakan secara bersama sama.
Kalian bertiga beli berapa paket, dan untuk apa," Tanya Hakim? "Sepaket yang mulia, rencana mau kami bagi tigo digunakan untuk bekerja yang mulia," aku ketiganya kepada hakim
Kenapa untuk kerja, biar apa pakai sabu untuk kerja? Tanya hakim lagi.
Biar Semangat Kerja
"Untuk nambah stamina yang mulia, supaya semangat kerja," ujar terdakwa Refi yang turut dibenarkan juga oleh dua terdakwa lainnya.
BACA JUGA : Lagi, Bandar Narkoba ini Lolos dari Hukuman Mati
"Kalian ini ya masih muda, ya ga harus gitu la, mau semangat kerja dan menambahbstamina kan bisa makan vitamin. Atau mending dibelikan makanan bergizi, bukan malah lari ke narkoba," tegas Hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Sidang ditunda majelis hakim dan akan berlanjut pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Palembang, Ichsan Azwar SH.
BACA JUGA : Bandar Narkoba Lolos dari Maut, Kejati Sumsel Pastikan Kasasi
Bahwa terdakwa I Wiski Arisal Bin Faisal bersama-sama dengan terdakwa II Juan Pranso Bin Irwansyah dan terdakwa III Refi Mariska Bin Sarbani pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up para terdakwa patungan, untuk membeli sabu di daerah Tangga Buntung.
Kemudian terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki tak dikenal yang menawari Sabu-sabu. Dimana kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari laki-laki tersebut seharga Rp 200.000.