https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Adik Bupati Muratara Dilaporkan Ke Polda Sumsel, Ada Apa Ini?

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus amuk masa pasca insiden pembunuhan adik Bupati Muratara, di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, kembali berlanjut ke Polda Sumsel. Jumat (15/9) sekitar pukul 16.12 WIB, resmi melaporkan aksi pengrusakan dan pembakaran Rumah yang menimpa keluarganya pasca insiden tersebut. Amir yang merupakan korban dari aksi kebakaran tersebut sudah resmi melaporkan Bokim (Adik Bupati Muratara, red) dan kawan-kawan. Laporan itu atas dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir (pembakaran) UU Nomor 1 tahun 1946. Dia bersama kuasa hukumnya, yakni Husni Tamrin, Angga Saputra dan Bayu Agustian. Sengaja mendatangi Mapolda Sumsel untuk melaporkan kejadian itu secara resmi. Lalu, menuntut keadilan terhadap aksi pengrusakan. Lima rumah yang dibakar, kemudian enam bedeng dan dua rumah yang rusak. BACA JUGA : Kondisi Terkini Desa Belani, Lokasi Insiden Pembunuhan Adik Bupati Muratara "Kami berharap semoga laporan yang telah dilakukan ini bisa cepat ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sumatera Selatan. .engingat kasus ini sudah viral di mana-mana," ucapnya. Amir menambahkan bahwa pembakaran terjadi Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, yang diduga dilakukan oleh Bokim Adik Bupati Muratara dan kawan-kawan. Dampak dari aksi pembakaran rumah itu, sejumlah kerabatnya saat ini masih mengungsi di sejumlah tempat. Karena kehilangan tempat hunian akibat rumahnya terbakar. Amir menjelaskan, jika aksi pembakaran sejumlah rumah ini berawal dari keributan keributan antara keluarganya. BACA JUGA : Terungkap! Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Adik Bupati Muratara yang Habisi Korbannya Secara Sadis Yakni Arwan dan Ariansya dengan keluarga Abadi dan Deki adik Bupati Muratara, yang menyebabkan Abadi meninggal dunia. Lalu terjadi, aksi penyerangan dan pembakaran terhadap rumah rumah keluarga Arwan dan Ariansya, yang tidak terlibat dalam aksi tersebut. Akibat aksi pembakaran dan pengrusakan rumah ini setidaknya menimbulkan kerugian materil maupun non materil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan