Suryani 10 Tahun, Putrinya 9 Tahun

*15 Kali Dititipi Sabu, Terakhir BB 530,82 Gram

*Menangis Usai Divonis, Merasa Terlalu Lama

PALEMBANG – Dua terdakwa narkoba, Suryani Sri Ningsih (43) dan putrinya, Winnie Anggraini (20), menangis usai mendengarkan bacaan vonisnya, Kamis (14/9). Hukumannya terbilang berat, Suryani mendapatkan vonis 10 tahun penjara dan Winnie 9 tahun penjara.
“Lamo nian aku dipenjaro, Pak,” kata salah satu terdakwa sambil menangis, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kemarin. Barang bukti narkoba berupa sabu dari kedua terdakwa, seberat 530,82 gram.
Majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, menilai kedua terdakwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU. Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain itu (vonis 10 tahun dan 9 tahun penjara), kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tambah hakim. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan