Keji! Pengajar TPA Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Dalih Pengobatan Alternatif

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berpura-pura dapat menyembuhkan tanda-tanda merah yang muncul di tubuh seorang anak di bawah umur, JE (12), seorang pelajar dari Dusun III Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, menjadi korban aksi pencabulan oleh tersangka Sirojul Munir (39), yang juga seorang pengajar TPA dan guru. Kapolsek Lempuing, Iptu Nasron Junaidi SH, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 17.30 WIB di kantor TPA Darul Ikhlas Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing. Menurut tersangka, tanda-tanda merah tersebut merupakan tanda penyakit berbahaya yang bisa mengakibatkan kesialan dalam hidup. Seperti suami meninggal dan ketidakmampuan untuk memiliki anak. Oleh karena itu, pelaku berdalih bahwa dia bisa mengobati korban. Pelaku melakukan tiga sesi pengobatan yang tidak pantas. Pertama, dia meminta korban untuk minum air sambil membacakan doa alfatihah, lalu memaksanya minum air tersebut. BACA JUGA : Komplotan Curanmor Ini Beberkan Caranya Mencuri Motor, Simak Baik-Baik Agar Tak Jadi Korban Kemudian, dalam sesi kedua, dia meremas payudara kiri korban sambil menutup hidungnya. Yang terakhir, dia bahkan mencium bibir korban dan turun ke dada sambil membuka dua kancing baju dan melepaskan bra berwarna biru. Tersangka menjalankan tindakan keji dengan mengisap puting payudara korban selama sekitar satu menit. Kemudian mengeluarkan potongan besi berwarna kuning, mengklaim bahwa penyakit di tubuh korban telah keluar melalui potongan besi tersebut. Pelaku juga memperingatkan korban untuk merahasiakan tindakan ini kepada siapa pun. Selanjutnya, pelaku mengizinkan pelaku pulang. BACA JUGA : Korban Kekerasan Seksual Berpotensi Menjadi Pelaku? Ini Kata Psikolog Namun, satu minggu setelah insiden tersebut, korban akhirnya memberi tahu ibunya tentang apa yang telah terjadi. Berawal dari laporan sang ibu anggota dari Polsek Lempuing bergerak cepat. Pada tanggal 20 Juli, pihak berwenang menerima informasi bahwa tersangka berada di Belitang BK 10, Kabupaten OKU Timur. Tim Macan Komering dari Polsek Lempuing, bersama pimpinan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rizal, SH, dan tim Opsnal Polsek Lempuing, bergerak untuk menangkap tersangka di rumah saudaranya di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan