PT GPU Tepis Rusak Kebun Sawit Milik PT SKB

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Gorby Putra Utama (GPU) angkat bicara terkait tuduhan telah melakukan tindak pengerusakan kebun sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kebun itu merupakan milik pengusaha Kms HA Halim Ali hingga berujung pelaporan ke SPKT Polda Sumsel beberapa hari lalu. Sofhuan Yusfiansyah,SH dan rekan, kuasa hukum dari PT Gorby Putra Utama (GPU) menampik melakukan pengerusakan lahan sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia. Seperti yang di sampaikan tim kuasa hukumnya, Adv.Sofhuan Yusfiansyah,SH yang menampik telah terjadinya pengerusakan sebagai fitnah keji. Hal ini Shofuan sampaikan kepada awak media saat menggelar jumpa media di kantornya, Selasa (12/9/2023) sore. Menurut Sofhuan, PT GPU merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Operasional dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). "Lahan tersebut telah di bebaskan dari masyarakat. Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang di milikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap," urai Sofhuan. BACA JUGA : Tukang Seblak Ala Crows Zero Masih di Buru Polisi Shofuan juga menampik klaim sepihak dari PT SKB yang menyebut akibat pengerusakan mengakibatkan sekitar 150 orang tidak dapat bekerja. Hal itu, menurutnya cenderung klaim sepihak dan mengada-ada, serta terkesan terlalu mendramatisir kondisi yang sebenarnya terjadi. Karena sepengetahuannya izin operasional PT SKB tersebut berada di wilayah Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bukan di wilayah Muratara.

PT GPU Telah Menambang Sejak 2010

Fakta lain, PT. GPU telah melakukan kegiatan Penambangan Batubara terhitung sejak tahun 2010 dengan total produksi Batubara sebanyak 3,8 juta metrik ton. Selain itu telah pula membangun fasilitas jalan tambang sepanjang 128 Km, Mess, Kantor, Bengkel dan fasilitas penunjang lainnya PT GPU telah melakukan pembebasan tanah dari masyarakat sejak tahun 2009 sebanyak 2,272 Hektar. Yang mempekerjakan seribu karyawan lebih yang sebagian besar dari warga masyarakat setempat. Telah berkontribusi menyuplai kebutuhan Energi Nasional dan Telah berkontribusi menambah pendapatan PAD bagi Muratara. BACA JUGA : Viral di Media Sosial: Kejanggalan Pengumuman PPPK Prabumulih Menuai Kontroversi, Pendaftar Minta Keadilan Sebelumnya, perseteruan antara PT SKB milik tokoh masyarakat sekaligus pengusaha terkemuka di Sumsel Kemas H Abdul Halim Ali dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) atau Gorby terkait kepemilikan lahan seluas hampir 3.800 hektar yang kini di tanami tanaman kelapa sawit di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepertinya belum juga berakhir. Terkini, pada Minggu (3/9) lalu terjadi upaya pendudukan paksa serta pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh Gorby. Pihak Gorby berdalih mereka hanya menjalankan putusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri ATR/BPN yang sebelumnya di berikan kepada PT SKB atas lahan tersebut. Padahal, terkait pembatalan itu dari pihak PT SKB saat ini tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN yang persidangannya masih berjalan sampai saat kini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan