Daftar Harga Rumah Subsidi dengan Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan

SUMATERAEKSPRES.ID - Rumah bukan lagi sekadar kemewahan, tetapi merupakan kebutuhan penting bagi setiap individu. Kenyamanan dan keamanan yang ada di dalam rumah adalah hal yang tak ternilai harganya. Namun, membangun rumah pada kondisi saat ini dapat menjadi tugas yang sulit, terutama dengan harga material bangunan yang terus melonjak. Untuk membantu warga dengan pendapatan rendah memiliki rumah, pemerintah telah menyusun program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi. Program ini memungkinkan mereka untuk memiliki rumah dengan lebih mudah. Meskipun demikian, seperti halnya segala sesuatu, program ini memiliki kelebihan dan kelemahan yang perlu menjadi pertimbangan. BACA JUGA : Khusus Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Kredit Rumah dengan DP 1 Persen Salah satu keunggulan utama dari rumah yang mendapat subsidi pemerintah adalah tidak adanya pajak. Ini merupakan insentif yang signifikan bagi para calon pemilik rumah. Program KPR subsidi ini telah memberikan bantuan yang berarti bagi banyak warga dengan pendapatan rendah, membuat impian memiliki rumah menjadi lebih nyata. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengambil program rumah bersubsidi, ada baiknya memahami dan memenuhi kriteria berikut ini: BACA JUGA : Membeli Rumah dengan KPR? Inilah 11 Tips Terbaik agar Cair dengan Mudah

  • Luas bidang tanah minimal 60 m2.
  • Luas bangunan maksimal 36 m2.
  • Hunian pertama yang tidak dapat di pindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian.
  • Harga jual mengikuti harga maksimal di zona setempat, yang telah pemerintah tetapkan.

Keuntungan lainnya meliputi:

  • Uang muka (DP) yang lebih terjangkau, berkisar antara 1-10% dari harga rumah.
  • Reputasi pengembang yang baik dan terpercaya.
  • Angsuran yang lebih ringan.
  • Kualitas material bangunan yang cukup baik.
  • Lokasi strategis, biasanya dekat dengan area industri yang memudahkan pekerja di sana.
  • Rumah sudah di bangun atau dalam tahap pembangunan, menghindari risiko terkait sistem inden.
  • Proses pengajuan permohonan yang relatif mudah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan