https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sadar Terekam CCTV, Residivis Tutupi Wajah

 

PALEMBANG - Baru enam bulan bebas dari penjara atas kasus pencurian,  Adi Putra (20), harus mendekam di balik jeruji besi lagi. Residivis kambuhan itu kembali terlibat kasus yang sama, hingga ditangkap aparat Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

          Dia dicokok di rumahnya, Jl Tri Sukses, Lr Tri Multi, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, Jumat (20/1). Belum 1x24 jam setelah dia viral mencuri di rumah kosong, dan terekam kamera CCTV, Kamis (19/1) dini hari.

          Korban dari pencurian itu, Shinta Mayasari, warga Jl Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL, yang rumah sudah kosong sejak November 2022 lalu. Dari hasil rekaman CCTV, tersangka yang sadar terekam kamera CCTV sempat menutup wajahnya pakai baju.

          Namun, sorotan kamera pengawas itu tidak mengurungkan niatnya mencuri di rumah korban. Dia menggondol dua unit AC outdoor merek LG, kompor gas portable, sepeda lipat, blender, dua helai kain songket, dan sepatu kets.

          “Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, didampingi Kanit Pidum AKP Robert Pardamean Sihombing SH MH, kemarin.

           Menindaklanjuti laporan polisi korban, sambung Haris, personel dari Unit Pidum-Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangkanya. “Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Jumat (20/1), Dia residivis kasus pencurian, yang baru bebas bulan Juni 2022,” ungkapnya.

          Setelah diciduk di rumahnya, tersangka Adi Putra hanya bisa mengakui perbuatannya. Tidak bisa berkelit lagi, karena ada bukti rekaman CCTV. Dia pun mengaku, menjual sebagian barang-barang hasil curiannya kepada Misdalia (50), warga Jl Irigasi, Lr Sehat, Kecamatan AAL.

          Dari tersangka penadah yang dicokok, turut diamankan barang bukti dua unit AC outdoor merek LG milik korban. “Keduanya masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Pidum. Tersangka Adi dijerat Pasal 363 KUHP, Misdalia dikenakan Pasal 480 KUHP,” jelas Haris.

             Tesangka Adi Putra berdalih terpaksa kembali mencuri karena terdesak kebutuhan dan tidak punya pekerjaan tetap. Setelah mengamati beberapa rumah, dia lalu memastikan rumah korban dalam keadaan kosong. “Tidak ada aktivitas di rumah itu. Saya masuk rumah itu, mengambil barang-barang. AC saya jual ke Misdalia ini, uangnya buat beli rokok dan kebutuhan lain,” tukasnya. (afi/air) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan