Gadaikan Mobil Rental, PNS Masuk Bui
*Perjanjian Hanya Sewa Sebulan
BATURAJA , SUMATERAEKSPRES.ID– Status pegawai negeri sipil IA (42) terancam. Gara-garanya, menggadaikan mobil rental yang ia rental.
Warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang disergap tim Opsnal Polsek Baturaja Timur pimpinan Iptu Bagus Randhika STrK MSi.
Penangkapan bertempat di rumah milik orang tuanya di Jl Kapten Rahman Hamidi, Kelurahan Kemalaraja, OKU.
Tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan Dahlan (40), pegawai swasta, warga Jl KH Azhari Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso, kemarin (10/9).
Barang bukti dalam laporan tersebut BPKB mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam metalik tahun 2006 nopol BG 1803 ME atas nama Fauziah.
Modus penggelapan mobil ini berawal 19 Juli 2023, pukul 16.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban.
Tersangka merental mobil milik korban selama 30 hari. Alasannya
untuk keperluan dinas tempat pelaku bekerja. Korban setuju merentalkan mobilnya selama sebulan dengan tariff sewa Rp 300.000/hari.
Namun hingga sekarang, sudah lebih 30 hari mobil dirental. Tapi tak juga dikembalikan tersangka. Korban akhirnya melaporkan perbuatn tersangka ke Mapolsek Baturaja Timur.
Anggota Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan. Kemudian menemukan keberadaan tersangka di rumah orang tuanya di Kelurahan Kemalaraja, OKU.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Petugas kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Baturaja Timur.
Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika STrK MSi menyampaikan untuk mobil yang digadaikan pelaku masih dilacak.
"Pengakuan tersangka, mobil Xenia korban ia gadaikan Rp 20 juta," tukasnya. Petugas masih menyelidiki dugaan kemungkinan adanya mobil rental lain yang pernah digelapkan pelaku. (bis)