https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bukan Delik Aduan, Polisi Harus Proaktif. Bisnis Digital FEC Bikin Gaduh Di Masyarakat

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktisi Hukum / Pengacara Publik Indonesian Police Watch (IPW) Ricky MZ, SH, CPL, mengaku sudah berkomunikasi dengan korban PT Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia, di Sumsel. Dari komunikasi Minggu (10/9), dia mendapat informasi banyak masyarakat di Sumsel yang mengaku menjadi korban bisnis digital FEC, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. "Banyak yang mengeluhkan tidak bisa menarik dana mereka pada akun FEC Shop Indonesia," ucapnya. Menurutnya, ada beberapa fakta yang dapat menjadi indikator. Pertama, bisnis digital yang PT FEC Shopping Indonesia jalankan belum/tidak terdaftar di OJK. Kedua, satgas PAKI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), pada 6 September 2023 telah mencabut izin usaha PT FEC (Future E-Commerce) Shopping Indonesia. BACA JUGA : Korban FEC di Sumsel Siap Bergerak Menuntut, Sampai Ada Yang Mau Bunuh Diri Pencabutan karena FEC bekerja tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan menghimpun dana masyarakat secara ilegal.

FEC Bukan dari Indonesia

Ketiga, FEC bukan dari Indonesia. FEC merupakan E-Commerce aplikasi yang berasal dari Amerika Serikat. Yang mana sistemnya juga berbeda, dan yuridiksi penyelesaian sengketa bisnisnya juga berbeda. "Tunduknya mereka terhadap Indonesia juga menjadi spekulasi dalam penyelesaian hukum jika terjadi scam," ulasnya. Keempat, tidak terdapat di Play Store. Untuk Fec online aplikasi ini sendiri tidak tersedia di play store. Walaupun belum ada jaminan standard aman atau tidak aman dala sebuah aplikasi, sebab aplikasi yang aman saja kadang scam juga. BACA JUGA : Diduga Terlibat Pembunuhan Sosok Ketua Mapala, Keberadaan NK Terus Diburu Polres Lubuklinggau Tapi setidaknya dapat menjadi indikator terdapat atau tidaknya PT FEC Shop Indonesia ini di Play Store. Kelima, mungkinkah bisnis FEC Shop Indonesia sebagai penghasil uang dengan cara mudah. Hingga FOMO mencari peluang dengan memanfaatkan platform online tersebut. Sebetulnya ada cukup banyak platform yang benar-benar membayar. "Fec Indonesia ini terbilang masih belum jelas, oleh karena reputasi bisnisnya belum benar-benar teruji dalam hal investasi dan lain sebagainya," sebutnya. Sebagai tindak lanjut dan harap masyarakat, menurutnya pihak Kepolisian tidak harus menunggu terlebih dahulu masuknya laporan polisi LP dari masyarakat/korban yang telah mengalami kerugian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan