https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cari Truk Curian ke Jambi, Mobil Polisi Terjebak Lumpur

 

*Tangkap 3 Penadah, Amankan 2 Truk

PALEMBANG – Pengembangan kasus spesialis pencurian truk yang dilakukan Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, tidak sia-sia. Meski harus berhari-hari di Provinsi Jambi, sampai minibus yang dikendarai anggota terjebak di lumpur dan ditarik truk.

            Pasalnya tiga penadah truk-truk curian dari Kota Palembang, berhasil dicokok di rumahnya masing-masing. Yakni, Widodo (40), Eko (34), dan Iim Iskandar (34).  “Dari ketiga penadah dan pembeli ini, diamankan lagi dua truk,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH.

            Dimana satu truk sebelumnya nopol BG 8754 NX milik korban Guntur (35), sudah diamankan dari tersangka M Syahrudin Saragih alias Mamat Dudu (39), yang ditangkap lebih dulu, Selasa (17/1). Dan motor Vario dari tersangka M Amin (34) dan Mustofa Kamal (26). Baca juga : Drop Lagi, Rusuk Patah, Tak Bisa Jalan Baca juga : Tulang Rusuk Sampai Patah, Siswi SMA Kena Bully Anak SMP dan Kakak Kelas

            Lanjut Ngajib, tiga warga Jambi yang diamankan itu, mengakui pernah membeli dua truk dari tersangka sebelumnya. Masing-masing Rp30 juta per unitnya. “Truk itu lalu mereka gunakan untuk berkebun sawit di Jambi,” ulasnya, juga didampingi Kasubnit Ranmor Iptu H Jhoni Palapa SH MH.

            Sepanjang 2022, sambung Ngajib, kompolotan tersangka Mamat Dudu, M Amin, dan Mustofa Kamal, setidaknya sudah 10 kali mencuri truk di Kota Palembang. “Tak hanya sebagai pembeli dan penadah, ketiga tersangka warga Jambi itu juga sebelumnya pernah memesan jenis truk ini pada ketiga tersangka di Palembang,” bebernya.

            Ketiga tersangka penadah yang diamankan ini, dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. “Kami masih terus melacak, dan mencari truk-truk lainnya yang hingga saat ini belum diamankan kembali,” tegassnya.

Barang bukti yang disita polisi dari perkara ini, tiga unit truk hasil curian, pelat nopol kendaraan, handphone (hp), kunci dan motor Vario yang digunakan tersangka untuk sweeping mencari truk yang akan dicuri. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh

Tersangka Eko, mengaku sudah dua kali membeli truk dari komplotan Mamat Dudu cs. Satu truk dibelinya seharga Rp30 juta. "Biasanya saya beli setelah ditawarin. Truk yang saya beli, untuk angkut buah kelapa sawit dari kebun ke pengepul. Tidak pernah dibawa ke luar Jambi. Saya ditangkap di rumah, saat lagi kumpul bersama keluarga,” akunya. (afi/air)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan