https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Kasus UU ITE, Lina Mukherjee Pasrah Hadapi Tuntutan Hukuman 2 Tahun Penjara

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah mengalami dua kali penundaan sebelumnya, sidang kasus yang menjerat terdakwa bernama Lina Mukherjee, yang terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena memposting video makan kriuk babi sambil membaca Bismillah, kembali berlangsung pada Selasa, 5 September 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sebelum sidang, Lina dengan rasa pasrah mengungkapkan, "Saya pasrah aja mas," kepada awak media. Dalam sidang tersebut, Lina hadir secara langsung di depan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Romi Siantara SH MH untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Siti Fatimah SH. JPU dalam tuntutannya menilai bahwa video postingan terdakwa Lina Mukherjee telah menciptakan perpecahan di masyarakat. Dan memicu kebencian terhadap kelompok agama tertentu. BACA JUGA : Akui Salah, Lina Mukherjee Minta Maaf "Mereka dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan konten berdurasi 100 detik ini. Dengan mengunggahnya ke dua platform media sosial, yakni YouTube dan TikTok," tegas JPU.

Tuntutan JPU

JPU kemudian menuntut agar Lina mendapat hukuman pidana dengan penjara selama dua tahun. Denda sebesar 250 juta rupiah, dan kurungan subsider selama tiga bulan. Sesuai dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 bersama Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). BACA JUGA : Lina Mukherjee Secara Sadar Nistakan Agama Dalam tuntutannya, JPU juga menyoroti bahwa perilaku Lina telah meresahkan masyarakat dan menciptakan kegaduhan di dunia maya hingga dunia nyata. Meskipun JPU memberikan catatan bahwa terdakwa bersikap sopan, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Hal ini merupakan faktor yang dapat meringankan. Supendi SH, penasihat hukum terdakwa Lina Mukherjee, menyatakan bahwa kliennya akan memberikan pembelaan dalam sidang. Meskipun JPU telah menuntut kliennya dengan  hukuman pidana penjara selama dua tahun. "Tadi, klien kami sudah berkonsultasi dan akan menyampaikan pembelaannya," kata Supendi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan