https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyelidikan Terhadap Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS Terus Diperdalam

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak sembilan saksi yang terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan akuisisi saham PT SBS menjalani penyelidikan Senin, 4 September 2023. Telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Penyelidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel. Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sumsel, mengungkapkan bahwa pemeriksaan sembilan saksi ini masih merupakan bagian dari upaya penyidik. Tujuannya, untuk memperkaya bukti-bukti yang ada dalam kelima perkara yang sedang Kejati selidiki. "Selain itu, dilakukan juga analisis mendalam terhadap alat bukti. Untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kasus ini," jelasnya Senin 4 September 2023. Vanny menegaskan bahwa sembilan saksi yang telah Kejati periksa adalah kunci dalam perkara ini. BACA JUGA : Info Penting Bagi Warga Palembang! Ada Razia Satlantas Hingga 17 September, Berikut Pengendara yang Di sasar Mereka adalah inisial BS, yang menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B PT. SBS di Site PKN dan NTCM, inisial CI. Yang merupakan Koordinator Evaluasi Kelayakan Teknis A2B site PKN dan Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN, serta inisial IS, yang memegang peran serupa di site NTCM. BACA JUGA : Komitmen PT SBS dalam Membangun Kesehatan Masyarakat Muara Enim Mendapat Penghargaan dari Asosiasi Dinas Kesehatan Saksi lainnya adalah inisial RSK, yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS Site PKN dan NTCM, dan juga anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B di kedua site tersebut. Selain itu, terdapat inisial JL, JN, AR, RF, dan AG, yang semuanya terlibat dalam berbagai aspek bisnis akuisisi saham PT SBS.

Sudah Ada 5 Tersangka

Menurut Vanny, kasus ini telah mengakibatkan penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Mereka adalah inisial M dan NT, yang terlibat dalam akuisisi saham PTBA, serta tersangka ADP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, SI. Lalu, Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, dan TI, mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS). Kelima tersangka tersebut terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya. (Nsw).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan