Larangan Penggunaan Musik Remix pada Acara Pesta Disosialisasikan oleh Polres Banyuasin

Larangan Penggunaan Musik Remix pada Acara Pesta Disosialisasikan oleh Polres Banyuasin BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID  - Polres Banyuasin dan unit-unit terkait telah melancarkan kampanye sosialisasi. Itu erkait larangan penggunaan musik remix dalam acara pesta kepada masyarakat Bumi Sedulang Setudung.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, mengungkapkan langkah ini usai mengadakan acara Coffee Morning bersama wartawan di Aula Santika Satyawada, Mapolres Banyuasin pada Jumat (1/9). "Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan ini," ujar Kapolres. Selain itu, pihaknya juga telah mengadakan kampanye serupa kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta penyelenggara pesta dan pemilik orgen. "Kami ingin agar aturan ini agar semua pihak ketahui dan patuhi," tambah dia. Larangan penggunaan musik remix dalam acara pesta karena dapat memicu kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. BACA JUGA : Tiga Kapolres Bersatu untuk Melakukan Aksi Penghijauan Seperti penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol. "Contohnya, ketika musik remix bersamaan dengan penjualan dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya. Sebagai tindakan pencegahan, polisi telah menginstruksikan kepada seluruh polsek untuk mengimbau kepada pemilik orgen dan penyelenggara acara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan