https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Kasus Penimbunan BBM Ilegal: Terdakwa Akui Keuntungan Kecil, Pesan Minyak dari Muba

Sidang Kasus Penimbunan BBM Ilegal: Terdakwa Akui Keuntungan Kecil, Pesan Minyak dari Muba PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Para saksi telah dihadirkan dalam persidangan kasus Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis solar dengan jumlah 18.000 liter sebagai barang bukti, yang menjerat terdakwa bernama Aryani. Salah satu saksi yang hadir adalah Bripka Chandra SH dan Bripda Beno dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang. Mereka dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Edy Cahyono SH MH. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada hari Kamis, 31 Agustus 2023. Dalam kesaksian Chandra, ia membenarkan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan pesan WhatsApp dari Bagian Polisi Pamong Praja (Banpol) yang melaporkan adanya gudang minyak ilegal di Singadekane. Di lokasi gudang minyak ilegal, petugas menemukan 28 tangki kecil, 2 mesin pompa, dan minyak olahan. Chandra menambahkan bahwa saat penggerebekan, tidak ada orang di tempat tersebut. BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Penimbunan 18 Ribu Liter BBM Ilegal, Pemilik Tanah Bantah Terlibat

Peran Terdakwa

Saksi Beno menjelaskan bahwa setelah memeriksa terdakwa Aryani, petugas mengetahui perannya adalah memasukkan minyak olahan rakyat ke dalam gudang. Terdakwa mengakui bahwa dia yang membawa minyak tersebut ke gudang. Terdakwa Aryani juga mengakui bahwa sebagian minyak berasal darinya. Ia memesan minyak dari Sekayu dan mengaku bahwa minyak tersebut adalah untuknya sendiri. Dalam pengakuan lebih lanjut, terdakwa mengatakan bahwa dia mendapatkan keuntungan kecil dari penjualan minyak tersebut. BACA JUGA : Kobaran Api Tak Terkendali, Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terbakar Hebat Dalam pratik ilegal ini, terdakwa Aryani mengaku bahwa dia telah lama bekerja sama dengan beberapa rekannya. Termasuk Efendi (DPO), Yogi (DPO), dan Deni (DPO), dalam bisnis pertukaran minyak solar jenis Sekayu dengan jenis industri. Terdakwa juga mengakui memesan minyak solar jenis Sekayu dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten MUBA. Minyak tersebut ia antarkan ke gudang milik Efendi (DPO), dan setelah tangki transportir tiba. Minyak tersebut ia pindahkan ke tangki transportir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan